Gelar lulusan atau gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik (selain pendidikan akademik, perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi). Berdasarkan UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, gelar akademik terdiri atas:
- Sarjana;
- Magister;
- Doktor.
Lulusan Prodi Manajemen Logistik ULBI gelar akademiknya adalah "Sarjana Logistik" disingkat "S.Log." disematkan di belakang (setelah) nama.
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalPasal 21(1) Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program studi yang diselenggaranya.(2) Perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberian gelar akademik, profesi, atau vokasi.(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagai mana maksud dalam ayat (1) atau penyelengara pendidikan yang bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.(6) Gela akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam ayat (1) atau penyelenggara yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah.
Kepmendiknas No. 178/U/2001,BAB V
PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 12
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang digunakan oleh yang berhak menerima adalah satu gelar akademik dan/atau sebutan profesional jenjang tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak.
(2) Gelar akademik dan sebutan profesional hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan.