Program Sarjana manajemen Logistik (STIMLOG) Sekolah Tinggi Manajemen Logistik (Prodi logistik) sebagai salah satu institusi pendidikan yang menghasilkan para ahli logistik di Indonesia dan harus menyesuaikan diri terkait dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal needs), serta kebutuhan pengguna lulusan (stakeholder needs). Untuk meningkatkan link and match antara lulusan pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri serta masa depan yang semakin cepat mengalami perubahan, maka upaya yang dilakukan oleh
Prodi Manajemen Logistik untuk menghadapi kondisi tersebut, yaitu:
- Peninjauan dan perbaikan kurikulum (mencakup pula kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler)
- Penguatan (empowerment) dosen, baik secara kualitas maupun kuantitas
- Pembinaan dan perluasan kerjasama dengan para stakeholders
- Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendukung.
Upaya-upaya
ini perlu dilakukan agar Prodi Manajemen Logistik dapat terus memberi
kontribusi para lulusan yang kompeten di bidangnya melalui penyempurnaan
kurikulum sehingga dapat menghasilkan insan Indonesia yang beradab, berilmu,
profesional, dan kompetitif di era industri 4.0 ini, serta berkontribusi
terhadap kesejahteraan kehidupan bangsa.
Sehubungan
dengan upaya pertama, yaitu peninjauan dan perbaikan kurikulum, Prodi Logistik
menjalankannya dengan mengacu kepada:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 mengamanatkan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan
- Peraturan terkait di bidang pendidikan tinggi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, misalnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
- Permendikbud No 81 th 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan sertifikat Profesi yg di dlm nya ada SKPI
- Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, Standar nasional Pendidikan Tinggi dan No. 50 Th 2018 tentang SN-Dikti.
- Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 1, menyatakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi.
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Masukan dari para pengguna lulusan
- Kurikulum/silabus dari beberapa asosiasi profesi nasional dan internasional
- Rencana pengembangan Prodi Manajemen Logistik 2020- 2022
- Evaluasi atas kurikulum yang berlaku sebelumnya, yaitu kurikulum 2018-2020
- Masukan dari para pemangku kepentingan lainnya
Dalam
penyusunan kurikulum tersebut, terdapat sejumlah tahapan yang dilewati, yaitu:
- Penyusunan analisis strength-weakness-opportunity-threat (SWOT) dan pemanfaatan hasil evaluasi pelaksanaan kurikulum
- Pemanfaatan hasil pengolahan data dan informasi melalui pelaksanaan pelacakan lulusan dan survey kepuasan dari pengguna lulusan dan/ atau asosiasi profesi
- Pengumpulan dan analisis berbagai bahan pustaka serta peraturan yang relevan
- Pengevaluasian atas kurikulum yang sedang berjalan
- Penyusunan capaian pembelajaran lulusan program studi
- Penjabaran capaian pembelajaran lulusan program studi menjadi bahan kajian yang disalurkan melalui pembelajaran berbagai mata kuliah
- Penyusunan peta kurikulum yang memperlihatkan struktur, isi dan bobot kurikulum
- Penyelenggaraan berbagai pertemuan ilmiah dalam rangka penyusunan kurikulum
- Pelaksanaan sosialisasi hasil penyusunan kurikulum kepada para pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal
- Persiapan aturan transisi kurikulum lama ke baru
- Pendokumentasian semua kegiatan penyusunan kurikulum.